Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Save KPK yang merupakan kuasa hukum atau pendamping pegawai KPK yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merespons konferensi pers Ombudsman.
Ombudsman telah selesai memeriksa laporan pegawai KPK dan menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses TWK.
Tim Advokasi Save KPK yang terdiri dari lembaga ini mengungkapkan beberapa poin besar temuan yang disampaikan oleh Ombudsman. Menurut mereka temuan itu menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Selain itu, terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK saja, akan tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN. Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut," ujar Tim Advokasi Save KPK, dikutip Kamis (22/7/2021).