Tim Advokat Prabowo-Gibran Bikin Pos Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TAPG) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor dua.
TAPG memberikan dukungan dengan cara mengawal, mengawasi, dan mengadvokasi jalannya Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
1. TAPG bikin layanan pengaduan
Ketua Umum Nasional TAPG, Mahadita Ginting memastikan, pihaknya akan membuat pos pengaduan baik di tingkat nasional maupun daerah. Layanan pengaduan itu untuk menampung aspirasi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, kecurangan, intimidasi, hingga pelanggaran pemilu.
"TAPG membuka pos pengaduan baik di pusat (nasional) maupun di daerah (provinsi) untuk menampung laporan warga yang mengalami, menemukan atau mengetahui terjadinya kecurangan, intimidasi dan segala bentuk pelanggaran terhadap UU Pemilu," kata dia di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo 08, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
2. Komitmen kawal kampanye Pemilu 2024
Sementara itu, Sekretaris Jenderal, Fernando Kudadiri menegaskan, TAPG akan mengawal jalannya kampanye Pemilu 2024.
TAPG menolak dan menentang semua upaya serta cara kampanye yang dapat merusak persatuan bangsa.
"Untuk tujuan itu, kami akan menjaga Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka beserta seluruh pendukung di kontentasi Pemilu Serentak Tahun 2024, supaya tidak ada kecurangan, manipulasi dan penghilangan suara," ucap dia.
3. TAGP desak lembaga pemilu bekerja dengan profesional
Lebih lanjut, Fernando mengatakan pihaknya mendesak lembaga pemilu yakni Bawaslu, KPU, dan DKPP di setiap tingkatan bekerja dengan profesional.
"Kami juga mendesak Bawaslu, KPU, dan DKPP di setiap tingkatan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kami akan menguji kredibilitas, profesionalitas, integritas penyelenggara pemilu dan mampun menindak segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi untuk sama-sama menjaga keadilan dalam pemilu," imbuh dia.