Jakarta, IDN Times - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada Senin, (25/7/2022) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Mereka berharap agar Mahfud dapat berkoordinasi dengan kepolisian tak lagi memproses laporan dugaan upaya pembunuhan dan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J. Sebab, personel kepolisian berusia 27 tahun itu sudah meninggal dan tak memiliki kesempatan untuk membela diri.
"Itu kan orangnya sendiri sudah meninggal. Apa lagi yang mau diselidiki soal itu," ungkap Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu kepada IDN Times melalui telepon pada hari ini.
Oleh sebab itu, TAMPAK berharap pihak kepolisian bisa mendahulukan untuk memproses laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan ke Bareskrim, Mabes Polri. Tim khusus bentukan Kapolri, kata Robert sebaiknya memproses laporan yang masuk ke Bareskrim untuk mengungkap apa penyebab kematian Brigadir J dan siapa yang menyebabkan kematiannya.
"Seharusnya itu yang diproses secepatnya supaya bisa ditemukan bukti pembunuhan dan pelakunya," kata dia.
Ia menegaskan bahwa TAMPAK bukan ingin mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Namun, sikap kepolisian akhir-akhir ini justru semakin membingungkan publik.
Salah satunya, pihak kepolisian justru melakukan pra rekonstruksi pada 22 Juli-23 Juli di dua lokasi berbeda. Pra rekonstruksi itu dilakukan justru berdasarkan laporan dari istri Ferdy Sambo, P untuk dugaan pelecehan seksual. Selain itu, untuk membuktikan laporan dugaan upaya pembunuhan yang dilaporkan oleh Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
"Kami di TAMPAK berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tak jelas. Kami bingung karena kemari-kemari kok malah dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang diproses lebih dulu," tutur dia lagi.
Lalu, apa respons dari pihak Mahfud usai berkomunikasi dengan TAMPAK?