Tim Anies-Imin Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK, Dipimpin Ari Yusuf Amir

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), sudah siap untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai peraturan KPU, maka hasil pilpres sudah selesai dihitung pada 20 Maret 2024. Maka, gugatan sengketa pilpres sudah harus didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 23 Maret 2024.
"Permohonan itu sudah final, jadi, dan utuh. Bukti-bukti juga sudah lengkap semua. Nah, sekarang kita tinggal sebar ke beberapa pakar dan ahli untuk memberikan saran serta masukan," ujar Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi IDN Times pada Minggu (10/3/2024) malam.
Ia mengatakan, tim hukum juga sudah mempresentasikan permohonan gugatan sengketa pilpres di hadapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sehingga, mereka tidak akan berubah pikiran untuk maju ke MK.
"Beliau memberikan masukan dan rekomendasi beberapa pakar yang bisa dijadikan ahli dalam persidangan nanti. Nama-nama yang masuk ke dalam kuasa sudah masuk semua," kata advokat senior tersebut.
Ari memastikan akan memimpin langsung tim hukum AMIN untuk bersidang di MK. Selain dirinya, ada pula pakar hukum tata negara yang juga anggota Dewan Pakar AMIN, Refly Harun, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hingga pengacara Sugito Atmo Prawiro. Sementara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva tidak ikut tergabung di dalam tim hukum AMIN.
"Pak Hamdan bertindak hanya sebagai penasihat. Karena Beliau sebagai mantan Ketua MK, jadi ada konflik kepentingan. Maka, Beliau di belakang layar saja," tutur dia lagi.
1. Tim hukum AMIN harus dapat buktikan telah terjadi kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, masif
Lebih lanjut Ari menjelaskan, tugas utama dari tim hukum AMIN yakni mampu membuktikan sudah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh Indonesia. Di dalam gugatannya, tim hukum memasukan dua hal yakni kuantitatif dan kualitatif.
"Kualitatif itu artinya kualitas terhadap pemilu itu sendiri. Kami melihat bahwa Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur. Dimulai dari presiden hingga kepala desa. Kecurangan itu dilakukan secara sistematis. Artinya, dilakukan dengan perencanaan yang matang," ujar Ari.
Tim hukum AMIN juga menuding ada keterlibatan penyelenggara pemilu di dalam kecurangan tersebut. Penyelenggara pemilu yang dimaksud oleh tim hukum yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
"Lalu, (kecurangan) itu terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kami sudah memiliki bukti-bukti yang sudah di-follow up melalui Bawaslu. Misalnya kejadian (dugaan kecurangan) terjadi di Jawa Tengah, kami laporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Kejadian (dugaan kecurangan) di Jawa Timur, kami laporkan ke Bawaslu Jawa Timur," tutur dia.
Laporan-laporan tersebut kami kumpulkan yang menunjukkan Bawaslu tidak mengambil tindakan terhadap laporan-laporan tersebut. "Pada poin itu lah yang disebut terstruktur tadi," katanya lagi.