Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), sudah siap untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai peraturan KPU, maka hasil pilpres sudah selesai dihitung pada 20 Maret 2024. Maka, gugatan sengketa pilpres sudah harus didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 23 Maret 2024.
"Permohonan itu sudah final, jadi, dan utuh. Bukti-bukti juga sudah lengkap semua. Nah, sekarang kita tinggal sebar ke beberapa pakar dan ahli untuk memberikan saran serta masukan," ujar Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi IDN Times pada Minggu (10/3/2024) malam.
Ia mengatakan, tim hukum juga sudah mempresentasikan permohonan gugatan sengketa pilpres di hadapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sehingga, mereka tidak akan berubah pikiran untuk maju ke MK.
"Beliau memberikan masukan dan rekomendasi beberapa pakar yang bisa dijadikan ahli dalam persidangan nanti. Nama-nama yang masuk ke dalam kuasa sudah masuk semua," kata advokat senior tersebut.
Ari memastikan akan memimpin langsung tim hukum AMIN untuk bersidang di MK. Selain dirinya, ada pula pakar hukum tata negara yang juga anggota Dewan Pakar AMIN, Refly Harun, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hingga pengacara Sugito Atmo Prawiro. Sementara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva tidak ikut tergabung di dalam tim hukum AMIN.
"Pak Hamdan bertindak hanya sebagai penasihat. Karena Beliau sebagai mantan Ketua MK, jadi ada konflik kepentingan. Maka, Beliau di belakang layar saja," tutur dia lagi.