Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengaku gugatan sengketa pilpres 2024 sudah selesai disusun. Kini dokumen gugatan itu sedang disebar ke beberapa pakar dan ahli untuk mendapat masukan dan saran.
Ari pun membocorkan isi permintaan yang bakal diajukan di dalam dokumen gugatan sengketa pemilu itu. Salah satu yang diminta oleh tim hukum adalah agar Hakim Konstitusi membatalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Gibran ikut melenggang di dalam pemilu 2024 mengacu ke putusan MK nomor 090/PUU-XXI/2023. Di dalam putusan itu, hakim MK menyatakan syarat capres dan cawapres yaitu paling rendah berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan hakim MK yang mengadili putusan itu terbukti melanggar etik.
"Kami akan meminta ke hakim MK agar membatalkan cawapresnya karena secara hukum bertentangan. Kami juga akan minta ada pemilu ulang. Tetapi, itu antara paslon nomor urut satu dan tiga saja karena paslon nomor urut dua sudah didiskualifikasi," ujar Ari ketika dihubungi oleh IDN Times belum lama ini.
Didiskualifikasinya paslon nomor urut dua merupakan konsekuensi seandainya hakim MK mengabulkan permohonan penetapan Gibran sebagai cawapres dikabulkan.
Ia pun memastikan gugatan sengketa pilpres akan didaftarkan ke MK pada 23 Maret 2024. "Insya Allah kami siap (daftarkan)," katanya lagi.
Apakah paslon AMIN juga siap dengan konsekuensi permohonan mereka ditolak oleh hakim konstitusi?