Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, membenarkan salah satu juru bicara AMIN, Indra Charismiadji, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditangkap lantaran diduga menggelapkan pajak di perusahaan yang dulu didirikannya senilai Rp1,1 miliar.
"Kasusnya selama ini ditangani oleh Dirjen Pajak. Lalu, yang diduga penggelapan pajak itu di perusahaan yang dulu dia dirikan, tapi di sana dia sudah tidak menjabat posisi apapun. Masalah (dugaan penggelapan pajak) hanya Rp1,1 miliar," ujar Ari kepada media di Jakarta, Rabu (27/12/2023) malam.
Menurut Ari, penahanan Indra terkesan tiba-tiba. Sebab, kasus ini sedang dalam pembicaraan mencari solusi, tetapi malah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi, kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata dia.
Ari pun menyebut tim hukum nasional AMIN langsung turun tangan dan melakukan pendampingan secara hukum.
"Kami dari tim hukum nasional AMIN mendampingi untuk proses hukum dan berharap proses hukumnya bisa berjalan fair dan transparan," tutur dia.