Tim Hukum AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Ini Kata Pakar Hukum

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah resmi memasukkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, di dalam dokumen sengketa yang diajukan ke MK, pihaknya meminta agar dapat dilakukan pemilu ulang tanpa diikuti oleh wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi, kami sampaikan di dalam naskah (yang diajukan ke MK), intinya ada permasalahan pada pencalonan wakil presiden. Dari awal prosesnya sudah bermasalah. Lanjutannya juga ada masalah. Karena kebetulan, calon wakil presiden ini adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024) kemarin.
Dampak tersebut kemudian diuraikan oleh Ari dan tim di dalam naskah gugatan yang memiliki tebal lebih dari 100 halaman itu. Dengan demikian, bila temuan itu diterima sebagai suatu argumen yang kuat, maka mereka meminta Gibran didiskualifikasi di pemilu ulang.
"Jadi, nanti wakilnya diganti, siapa saja, silakan. Mari bertarung dengan jujur, adil dan bebas," tutur advokat senior itu.
Publik pun bertanya-tanya apakah gugatan itu memenuhi aturan di dalam hukum tata negara. Sebab, bila permohonan tersebut dikabulkan maka dikhawatirkan dapat mengganggu waktu pelantikan presiden dan wakil presiden baru yakni 20 Oktober 2024.
1. Tim hukum AMIN minta hakim konstitusi agar Prabowo pilih lagi cawapres yang lain
Lebih lanjut, ketika IDN Times tanyakan kepada Ari, ia mengatakan, setelah Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, maka Prabowo diminta untuk memilih ulang pendampingnya.
"Hal ini memungkinkan (dilakukan). Karena di dalam narasi di dalam permohonan, kami uraikan bahwa masalah banyak bermunculan karena penyebabnya ada cawapres di paslon 02 itu," ujar Ari di Jakarta Pusat pada 22 Maret 2024 lalu.
Dengan begitu, apabila pemilihan ulang ingin berjalan dengan baik, maka Gibran jangan diberikan kesempatan untuk ikut kontestasi tersebut.
"Kami juga minta kepada presiden untuk tidak ikut campur tangan di dalam pemungutusan suara ulang (PSU)," tutur dia.
Sedangkan, Prabowo, kata dia, dinilai memiliki hak politik untuk kembali maju di pemilu ulang. Namun, ia harus mengganti cawapresnya.
Namun, di dalam dokumen pengajuan sengketa yang dibaca oleh IDN Times, tim paslon nomor urut satu, meminta diskualifikasi Gibran sebagai cawapres sebagai tuntutan alternatif. Fokus utama tim paslon AMIN tetap meminta kepada hakim konstitusi untuk membatalkan kemenangan paslon Prabowo-Gibran. Sebab, menurut tim AMIN, kemenangan paslon 02 diraih melalui cara-cara yang curang.
"Bahwa berpedoman pada asas, 'tidak boleh seorang pun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tak seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.' Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya menyatakan tidak sah perolehan suara paslon nomor 2 karena didapat melalui cara curang. Oleh karena itu kemenangan paslon 02 juga harus dibatalkan," demikian isi gugatan sengketa AMIN yang didaftarkan ke MK.