Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah resmi memasukkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, di dalam dokumen sengketa yang diajukan ke MK, pihaknya meminta agar dapat dilakukan pemilu ulang tanpa diikuti oleh wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi, kami sampaikan di dalam naskah (yang diajukan ke MK), intinya ada permasalahan pada pencalonan wakil presiden. Dari awal prosesnya sudah bermasalah. Lanjutannya juga ada masalah. Karena kebetulan, calon wakil presiden ini adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024) kemarin.
Dampak tersebut kemudian diuraikan oleh Ari dan tim di dalam naskah gugatan yang memiliki tebal lebih dari 100 halaman itu. Dengan demikian, bila temuan itu diterima sebagai suatu argumen yang kuat, maka mereka meminta Gibran didiskualifikasi di pemilu ulang.
"Jadi, nanti wakilnya diganti, siapa saja, silakan. Mari bertarung dengan jujur, adil dan bebas," tutur advokat senior itu.
Publik pun bertanya-tanya apakah gugatan itu memenuhi aturan di dalam hukum tata negara. Sebab, bila permohonan tersebut dikabulkan maka dikhawatirkan dapat mengganggu waktu pelantikan presiden dan wakil presiden baru yakni 20 Oktober 2024.