Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengakui pihaknya sudah mulai menyusun kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, untuk diserahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesimpulannya, tim hukum AMIN bakal menyampaikan penegasan bahwa sudah terjadi pelanggaran konstitusi dalam Pemilu 2024. Terutama, azas dalam pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
"Kami juga akan menyampaikan bahwa politisasi bansos telah benar-benar dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung paslon 02. Begitu juga pengerahan aparat negara dari menteri hingga kepala desa sudah terbukti," ujar Ari kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (9/4/2024).
Advokat senior itu juga menyebut ketidaknetralan penyelenggara pemilu juga sudah terbukti. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai telah memihak kepada paslon tertentu.
"Sehingga, untuk menyelamatkan konstitusi, pemilu presiden harus dibatalkan dan diulang, tanpa ada kererlibatan pemerintah lagi," kata Ari.
Ari menyebut proses penyusunan kesimpulan itu bakal dibantu ahli. Mereka, kata Ari, juga memberikan tanggapan tertulis mengenai keterangan empat menteri yang hadir di MK pada pekan lalu.
Rencananya, kesimpulan dari tim hukum AMIN yang menggambarkan proses persidangan disampaikan Ari kepada MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.