IDN Times/Denisa Tristianty
Tak hanya itu, Bambang juga mengambil celah dari temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis beberapa waktu lalu. Dalam temuan tersebut, terdapat sumbangan untuk kampanye paslon 01 yang berasal dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TGIB. Kedua kelompok masing-masing menyumbang Rp18,1 miliar dan Rp19,7 miliar.
Bambang kemudian menuding kedua kelompok ini ditengarai berasal dari bendahara paslon 01.
Bambang juga menduga kelompok ini fiktif dan hanya diciptakan untuk menampung modus penyumbang dengan tiga agenda keperluan, yaitu mengakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana Rp2,5 miliar, serta teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli.
Merujuk pada paparan terkait dana sumbangan di atas, Bambang mengatakan, dapat dipastikan bahwa paslon 01 telah melanggar Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaporan dana kampanye. Ini melanggar Pasal 525 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Bambang.