Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU sebagai Pihak Termohon, Hifdzil Alim, menanggapi permohonan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait majunya cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dalam dalilnya, pihak AMIN menilai penetapan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, harusnya tidak memenuhi syarat formil. Sebab, pencalonan Gibran dianggap cacat hukum.

Terkait hal tersebut, Hifdzil mengatakan, harusnya pihak AMIN melayangkan keberatan sejak awal tahapan Pilpres 2024.

"Semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya atau keberatan pelaksanaan mulai dari pengundian nomor urut paslon, sampai dengan kampanye metode debat pasangan calon," kata dia dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di