Jakarta, IDN Times - Salah satu anggota kuasa hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa mengaku akan melaporkan balik politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke pihak kepolisian. Hal itu lantaran Dewi dinilai telah membuat laporan palsu dengan menuding penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah merekayasa teror air keras yang dialaminya.
"Kita nanti akan melihat bagaimana respons polisi. Apakah sama ketika menerima laporan dari Dewi Tanjung dengan langsung memproses. Kedua, pihak kepolisian akan memanggil saksi dari pihak dokter di Singapura, Kapolri Pak Tito, mantan Kapolda, puslabfor," kata Alghifari di Jakarta pada Kamis malam (8/11).
Menurutnya, tudingan bahwa Novel telah melakukan rekayasa merupakan fitnah besar. Selain itu, pihak Novel turut melaporkan beberapa akun di media sosial yang telah menyebarluaskan informasi tak benar mengenai dirinya. Sebab, penggiringan opini yang didasari hoaks itu lama kelamaan malah dipercayai oleh publik.
"Kami juga akan melaporkan akun-akun di media sosial yang menyebarluaskan video-video yang tidak bertanggung jawab," tutur dia lagi.
Lalu, apalagi harapan kuasa hukum Novel terhadap laporan yang tidak masuk akal itu di Polda Metro Jaya? Sebab, peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu tersebut sudah dibenarkan oleh polri dan rumah sakit yang merawatnya.