Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Novel Baswedan langsung bereaksi keras atas hasil laporan dari TGPF Polri yang menyelidiki peristiwa teror air keras pada 11 April 2017. Tanpa tendeng aling-aling mereka langsung menyebut tim yang dibentuk sejak awal Januari lalu telah gagal menunaikan mandatnya. Mengapa? Lantaran tidak ada satu nama pelaku yang bisa diungkap, apalagi ditetapkan menjadi tersangka.
"Itu bukan saja kegagalan tim itu sendiri, tetapi juga menjadi kegagalan kepolisian," ujar Arif Maulana dari LBH Jakarta yang ditemui di gedung KPK pada Rabu sore (17/7).
Apalagi di dalam tim tersebut mayoritas isinya merupakan personel dari kepolisian. 7 orang tim pakar tetap harus melapor ke Mabes Polri. Oleh sebab itu, hasil akhir dari laporan setebal 170 halaman dan ribuan lampiran diserahkan ke Mabes Polri dan tidak ikut diinformasikan kepada pimpinan KPK.
Hal lain yang membuat tim kuasa hukum kecewa lantaran TGPF justru lagi-lagi menyudutkan penyidik senior KPK itu. Padahal, ia sudah menjadi korban teror air keras yang nyaris kehilangan kedua penglihatannya.
Lalu, apa langkah tim kuasa hukum Novel selanjutnya? Apakah mereka akan kembali menuntut Presiden agar segera membentuk tim lain yang lebih independen untuk menyelidiki kembali kasusnya?