Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 'Rumah Kebangsaan' yang digagas oleh pemuda dan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus. Peresmian itu digelar di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). (dok. Humas Polri)
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit resmi membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020, 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti kni akan dipimpin oleh Brigjen Hotman Simatupang.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang KKEP,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).
Tim Peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No:sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri.
“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” ujar dia.
Tim Peneliti akan bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).
“Sebagai komitmen pemberantasan Korupsi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit,“ kata Ferdy.