Jakarta, IDN Times - Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD resmi mulai bekerja pada Jumat (9/6/2023).
Dalam pertemuan pertama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, yang dihadiri lebih dari 40 orang, tim tersebut membahas bagaimana mekanisme bekerja ke depannya.
Mahfud menyebut, tim itu terdiri dari empat kelompok kerja.
"Pertama, kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang. Kedua, pokja sektor agraria dan sumber daya alam (SDA) 11 orang. Ketiga, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi terdiri dari 14 orang, dan pokja reformasi sektor perundang-undangan terdiri dari 11 orang," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat sore.
Tim tersebut berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini nama-nama yang tergabung di dalam tim percepatan reformasi hukum adalah tokoh-tokoh masyarakat yang bisa dipercaya dan mempunyai integritas.
Sejumlah pakar hukum terlihat hadir dalam rapat perdana itu. Mulai dari mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein; Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar; Jurnalis dan Pegiat Antikorupsi, Najwa Shihab; Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; hingga Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo.
Mahfud mengatakan, tim tersebut memiliki masa tugas hingga Desember 2023. Hal itu pula yang membuat banyak pihak meragukan tim tersebut bisa menghasilkan reformasi hukum yang konkret dalam kurun waktu singkat.
"Tetapi, sesuai kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru," katanya.