Jakarta, IDN Times - Setelah hampir dua bulan bekerja, tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam akan segera menuntaskan pekerjaannya. Mereka sudah menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam rapat pada Selasa (22/8/2023).
Ia menjelaskan tim tersebut terdiri dari empat kelompok kerja (Pokja). Masing-masing pokja menghasilkan 12 butir rekomendasi. Sehingga, tim itu menghasilkan hampir 50 rekomendasi yang bakal diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Mungkin Anda akan bilang kok banyak banget sampai hampir 50 rekomendasi? Iya, karena rekomendasi itu disebar, ada rekomendasi yang bisa diterapkan jangka waktu pendek, ada rekomendasi untuk jangka menengah dan jangka panjang," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia menambahkan rekomendasi itu sudah didiskusikan dengan kementerian dan lembaga terkait. "Jadi, ini semua sudah selesai dan tinggal dirapikan. InsyaAllah pada pertengahan bulan depan, September, kami akan melaporkan ini kepada Presiden Republik Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebab, menurut Mahfud, tim itu dibentuk berdasarkan keresahan Jokowi melihat berbagai kegaduhan tentang hukum. Kegaduhan itu dipicu perencanaan, pembuatan maupun penerapannya.