Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim RIDO saat berdemonstrasi di depan gedung KPUD DKI Jakarta, Senin (2/12/2024). Tim RIDO mengklaim menemukan 2 ribu warga tidak mendapat surat undangan pencoblosan formulir C6. (IDN Times/Dini Sucihatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco, memastikan tim hukum RIDO akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim RIDO menilai Komisioner KPUD DKI Jakarta melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), karena tidak profesional dalam Pilkada 2024. Tim RIDO menilai KPU DKI Jakarta menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di Pilkada 2024.

Basri menyoroti kelalaian KPUD dalam menyebarkan Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa mencoblos.

"Karena tidak becusnya, tidak profesionalitasnya para penyelenggara Pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya. Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau Pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6," kata dia dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di