Jakarta, IDN Times - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan menggelar pemungutan suara sebelum jadwal resmi yang ditentukan dalam undang-undang.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan, peristiwa yang terjadi di Taiwan bentuk ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ari mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara yang digelar lebih awal di Taiwan. Hal itu merugikan negara secara materiil.
“Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” kata Ari di Rumah Perubahan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
