Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni berkukuh bahwa program bantuan tunai 1 miliar rupiah per RW yang dijanjikan tak melanggar aturan. Menurut Mereka, bantuan tersebut memang tidak tertulis dalam visi-misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, program itu merupakan bentuk elaborasi atau pengembangan dari visi-misi.

Menurut Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin, dikutip dari Antaranews.com, Bawaslu harusnya tidak perlu sanga kaku terhadap pengembangan ide dan program pasangan calon.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa program bantuan langsung diduga sebagai politik uang. Alasannya, program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Bawaslu menganggap pasangan itu melakukan pelanggaran administrasi. Namun, mereka tak menemukan adanya tindak pidana dalam masalah ini.

Perintah Undang-undang.

Selain dianggap sebagai elaborasi, timses Agus-Sylvi juga menilai bahwa program 1 miliar ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Kompas.com memberitakan bahwa mereka menganggap pemberian itu sebagai perintah Undang-undang.

Agus yakin program akan tetap berjalan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di