Pro-kontra tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi akhirnya menemukan titik terang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik itu telah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mengutip dari sumber Liputan6.com, (5/7), Febri menegaskan barang bukti penyadapan tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan vonis atau tuntutan kepada terdakwa yang terbukti melakukan korupsi. Tidak hanya itu saja, penyadapan yang dilakukan KPK diklaim telah sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.