Jakarta, IDN Times - Di pekan pertamanya menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan instruksi baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum lainnya.
Dalam ST Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 lalu, Andika memerintahkan bila kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memeriksa prajurit TNI maka harus memperoleh izin lebih dulu dari komandan atau kepala satuannya. Di dalam ST tersebut juga tertulis, prajurit TNI dinilai bisa tak perlu mematuhi panggilan dari aparat penegak hukum bila tak mengantongi izin pimpinan satuan.
"Dasar dari kebijakan ini yaitu adanya kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka, untuk menghindari kesalahpahaman dan meminimalisasi permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan hukum di antara prajurit TNI, masalah ini harus diatur," demikian keterangan yang dikutip dari akun media sosial Pasmar 2 Surabaya pada Selasa (23/11/2021).
Di dalam instruksi baru itu, Andika juga memerintahkan bila ada panggilan dari aparat penegak hukum yang tidak sesuai maka komandan atau kepala satuan diminta untuk berkoordinasi dengan para penegak hukum yang dimaksud. Apakah ini bermakna Andika ingin menghalangi proses hukum seandainya ikut menyeret prajurit TNI yang aktif bertugas?