Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, pola pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung calon independen di Pilkada Jakarta berbeda dari aksi serupa di masa lalu. Pola pencatutan Pilkada Jakarta 2024 ini dilakukan cukup masif.
Per 16 Agustus 2024 lalu saja, sudah ada setidaknya 50 orang yang ia kenal melapor identitasnya dicatut untuk mendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
"Dalam pilkada sebelumnya memang terjadi. Banyak faktor (penyebabnya), salah satunya karena identitas kita tidak bisa dijaga atau bisa saja bermula dari ada yang ingin ambil kartu kredit hingga membeli SIM card perdana. Itu kan juga harus menyerahkan KTP. Pola-polanya dulu seperti itu," ujar Titi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Minggu (18/8/2024).
"Tapi, pola (pencatutan identitas) di Pilkada Jakarta 2024 belum pernah terjadi. Ini terjadi cukup masif," sambungnya.
Hal itu, kata Titi, mengindikasikan proses verifikasi faktual tidak dilakukan dengan benar. Verifikasi faktual baru bisa dilakukan setelah verifikasi administrasi rampung dikerjakan.
"Verifikasi faktual pun ada dua tahap. Bila tak lolos verifikasi faktual tahap satu, maka tak bisa ke tahap dua. Verifikasi faktual tahap kedua lah yang menentukan apakah paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak," ujar dia.
Lalu, dari mana sumber data KTP yang dicatut dan masuk ke dalam dukungan paslon independen?