IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Hendra Rochmawan sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki 16 kasus terkait Karhutla. Salah satunya, yang melibatkan perusahaan atau korporasi bernama PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK)
"Ada lima orang saksi kita periksa di perusahaan PT PGK," katanya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8) lalu.
Hendra menjelaskan, perusahaan yang terletak di kawasan Kapuas itu, mengakibatkan 2,4 hektar lahan yang dikuasainya terbakar. Menurut Hendra, ketika sebuah perusahaan memiliki ijin untuk menggarap lahan, mereka sudah memiliki aturan. Salah satunya harus menjaga lahan tersebut agar tidak terbakar.
"Dia menggunakan tanah untuk usaha. Tapi kan dia udah punya tanggung jawablah bahasanya. Kalau sampai 2,5 hektar lebih (terbakar) kan dia termasuk lalai," jelas Hendra.
Hendra mengaku, dalam mengusut kasus karhutla yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng terkendala dengan saksi ahli.
"Saksi ahlinya itu pada malas dia. Makanya kita kesulitan disitu," katanya.
Hendra menerangkan, saksi ahli itu terdiri dari saksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saksi ahli kebakaran, maupun saksi ahli dari pihak perusahaan. Para saksi ahli kata Hendra, terkendala soal biaya jika pihaknya ingin memintai keterangan mereka di Kalteng.
"Mereka itu tidak hanya masalah biaya. Tapi mereka juga rata-rata tidak mau memberi keterangan karena mereka berada di (balik) perusahaan yang besar," beber Hendra.