ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi yang salah satu isinya permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Puan menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI.
Surat pertama, nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia. Kedua, nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setelah itu, Puan membacakan surat presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.
"Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri (Tito Karnavian),” kata Puan.
“Yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono (Komjen Pol Ari Dono Sukmanto), sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna.