Presiden Jokowi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor saat meninjau kawasan IKN yang berkontur pegunungan. (IDN Times/ Istimewa)
Selanjutnya, Perppu ini juga mengatur jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru sebagai bentuk penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI. Aturan ini tertera pada Pasal 186.
Pada Pasal 243, mengatur penetapan calon anggota DPRD provinsi. Menurut Tito, penetapan ini diperlukan untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujarnya.
Kemudian Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
Terakhir, perubahan pada Pasal 568A tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu wilayah IKN Nusantara, termasuk pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.