Jakarta, IDN Times - Tangis dan air mata terlihat membasahi pipi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Etty Toyyib. Betapa tidak, pada Senin (6/7/2020), ia kembali menjejak di Tanah Air usai sempat divonis mati di Arab Saudi.
Namun, usai membayar uang diyat kepada keluarga majikan di Saudi senilai 4 juta Riyal atau setara Rp15,5 miliar, Etty dibebaskan dari vonis mati.
"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat atau uang tebusan senilai 4 juta Riyal (setara Rp15,5 miliar). Selain itu, Etty sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada Senin kemarin.
Etty tiba kembali di Tanah Air sekitar pukul 16:00 WIB. Kepulangannya langsung disambut oleh Menteri Ketenagekerjaan, Ida Fauziyah. Ia menyambut Etty di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta.
Etty dihukum mati qishah berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428. Putusan itu juga sudah disetujui oleh Mahkamah Agung. Ia divonis mati karena membunuh majikannya warga Saudi Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Lalu, bersumber dari siapa saja dana Rp15,5 miliar untuk bisa membebaskan Etty?