Sebelumnya, Kemensetneg resmi mengambil alih pengelolaan TMII dari YHK. Seperti diketahui, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII masuk ke dalam aset negara dan dikelola oleh YHK.
Kemudian, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam Perpres tersebut juga disebutkan pengelolaan akan dikembalikan ke Kemensetneg.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno dalam keterangan persnya yang digelar secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Pratikno menjelaskan, keputusan ini sudah disiapkan melalui pembahasan yang cukup lama. Dia menerangkan, Kemensetneg juga mengambil keputusan ini setelah mendapatkan rekomendasi dari beberapa pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," kata Pratikno.