Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut membantah prajuritnya di lapangan meminta sejumlah uang agar kapal-kapal yang ditangkap bisa dilepaskan. Disebutkan, nominal pungli yang diminta mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp4,2 miliar.
Laporan itu diturunkan oleh kantor berita Reuters, Senin (15/11/2021), dengan judul "Shipowners Make Payoffs to Free Vessels Held by Indonesia Navy Near Singapore - Sources." Reuters memperoleh data awal dari Lloyd Intelligence, sebuah situs industri yang khusus menyediakan informasi mengenai dunia maritim.
Laporan itu diperkuat dengan adanya pengakuan dari puluhan sumber termasuk pemilik kapal, kru dan individu di bidang keamanan maritim. Mereka mengatakan, pungli dalam jumlah fantastis itu dikirimkan ke personel TNI AL atau melalui transfer bank. Tetapi, dana ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku mewakili TNI AL.
Menurut pengakuan pemilik kapal, bila mereka tertangkap oleh personel TNI AL karena dianggap telah melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia, maka mereka akan dibawa ke markas TNI AL di Lantamal Batam atau Bintan. Kapten kapal dan kru sering kali ditahan di ruangan yang penuh sesak dan sangat panas selama berminggu-minggu. Dua kru yang pernah ikut ditahan di ruangan itu oleh personel TNI AL menyebut, mereka baru dibebaskan usai pemilik kapal menyerahkan sejumlah uang.
Kapal-kapal itu ditangkap oleh TNI AL ketika melakukan lego jangkar di titik yang tak seharusnya. Biasanya kapal-kapal tersebut melakukan lego jangkar sambil menunggu izin untuk bisa berlabuh di pelabuhan di Singapura.
Sementara, menurut kesaksian dua pemilik kapal, mereka sudah bertahun-tahun lamanya melakukan lego jangkar di bagian timur Selat Singapura. Mereka melakukan itu lantaran yakin tengah berada di perairan internasional. Dengan begitu, mereka tak perlu membayar biaya ke pengelola pelabuhan.
Lalu, apa isi bantahan dari TNI Angkatan Laut?