Jakarta, IDN Times - Markas Besar TNI resmi memiliki satuan atau organisasi baru yang diberi nama Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada). Pembentukan Koarmada sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. Selain itu, Koarmada RI dibentuk dengan dasar Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor 3 Tahun 2022.
Bila merujuk kepada Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Koarmada RI bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, semula satuan baru itu akan diberi nama Komando Armada Besar. Namun, ketika Perpres 66/2019 terbit, satuan baru itu diberi nama Komando Armada RI.
Dikutip dari kantor berita ANTARA, Yudo menjelaskan Koarmada RI dipimpin Panglima Koarmada. Individu yang mendudukinya harus memiliki pangkat Laksamana Madya atau bintang tiga.
Maka, pada Kamis (3/2/2022), Yudo melantik dan mengambil sumpah Laksdya TNI Agung Prasetiawan. Ia ditunjuk menjadi Pangkoarmada pertama. Keputusan itu, kata Yudo, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor 66/I/tahun 2022 pada 21 Januari tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
"Dalam bertugas, Pangkoarmada dibantu oleh kepala staf yang mengkoordinasikan tugas-tugas unsur pembantu pimpinan yang terdiri dari Inspektur, Kapok Sahli, para asisten, unsur pelayanan dan unsur badan pelaksana," ungkap Yudo.
Lalu, mengapa TNI AL merasa perlu untuk memiliki satuan baru?