Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) pada Minggu, 24 Juli 2022 lalu berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan asing di sekitar 40 mil dari Pulau Laut. Saat didekati oleh KRI Cut Nyak Dien-375, dua kapal ikan itu menggunakan bendera Vietnam.
Dikutip dari keterangan tertulis Koarmada I TNI AL, dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam itu menangkap ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Krisno Utomo mengatakan, dua kapal ikan asing itu terdeteksi ketika sedang digelar operasi siaga Arnawa-22.
"Dengan menggunakan isyarat, KRI Cut Nyak Dien-375 menghentikan dua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)," ungkap Krisno.
Dari penangkapan pada Minggu kemarin, total ada 19 ABK (Anak Buah Kapal) dari dua kapal berbendera Vietnam tersebut. Lalu, mereka juga menemukan alat tangkap trawl yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut.
"Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," tutur dia.
Lalu, bagaimana nasib ke-19 ABK asal Vietnam itu?