Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut melalui unsur Koarmada I menangkap dua kapal berbendera asing yang memuat palm oil dan crude palm oil. Kedua kapal itu diduga telah melanggar ketentuan dokumen.
Dikutip ANTARA, Kamis, (28/4/2022), dua kapal yang ditangkap TNI AL adalah MT World Progress dan MT Annabelle. MT World Progress adalah kapal tanker berbendera Liberia. Kapal itu dinakhodai warga Rusia bernama Belov Alexander.
Kapal tersebut mempekerjakan 22 ABK (7 Rusia, 6 Ukraina dan 9 India). MT World Progress berlayar dari Dumai menuju ke India Selatan melalui Selat Malaka.
"KRI Beladau-643 berhasil menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm oil 34.854,3 metrik ton (MT) di wilayah selatan perairan Selat Malaka yang merupakan teritorial Indonesia pada Rabu, 27 April 2022," ungkap Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan, kapal kedua yang ditangkap TNI AL memiliki nama lambung MT Annabelle. Kapal tanker itu berbendera Marshal Island dan dinakhodai warga China bernama Zhao Junfeng. Di dalam kapal tersebut terdapat 24 ABK yang semuanya berasal dari negeri tirai bambu.
Lalu, apa saja pelanggaran yang dilakukan dua kapal berbendera asing itu?