Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland-101, Irfan Kurnia Saleh, mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Yuyu Sutisna dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu bahkan sudah memulai sidang perdananya pada 30 April lalu dengan nomor perkara No. 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim.
Irfan mengajukan gugatan perdata karena pembelian helikopter buatan Inggris itu belum dilunasi oleh TNI AU. Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ada sekitar Rp 122,3 miliar lagi yang belum dibayarkan. Nominal itu terbagi menjadi dua tahap pembayaran. Selain itu, Irfan selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri juga menguggat pengembalian jaminan senilai Rp 36,94 miliar.
Mengetahui hal tersebut, lembaga antirasuah mengaku keberatan. Sebab, kalau itu dipenuhi maka justru dapat menambah kerugian negara yang sudah ada yakni sekitar Rp 224 miliar.
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh lembaga antirasuah?