Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Udara (AU) pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu menurunkan paksa pesawat asing yang menerobos masuk wilayah Indonesia. Pesawat sipil asing yang tidak terjadwal itu memiliki nomor registrasi G-DVOR tipe DA62. Pesawat itu sedang terbang dari Kuching ke Senai, Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI, Indan Gilang Buldansyah mengatakan pesawat itu diterbangkan oleh warga Inggris berinisial MJT. Sedangkan, warga Inggris berinisial TVB bertindak sebagai kopilot. Kru yang juga merupakan warga Inggris berinisial CMP.
"Mereka diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tak punya kelengkapan dokumen penerbangan," ungkap Indan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (14/5/2022).
Ia menjelaskan TNI AU menurunkan paksa pesawat sipil itu sebagai bagian untuk menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk di wilayah udara. "Tugas itu diwujudkan dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap," kata dia.
Lalu, bagaimana kronologi pesawat sipil itu bisa terdeteksi oleh TNI AU?