Jakarta, IDN Times - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Gugatan tersebut bernomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan, gugatannya tidak berkutat hanya pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara.
“Kami fokus pada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang sangat kasat mata dan bisa dibuktikan,” kata Todung dalam akun intagramnya, @todungmulya, dikutip IDN Times, Minggu (24/3/2024).