Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Todung Mulya Lubis dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (26/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

Jakarta, IDN Times - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Gugatan tersebut bernomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan, gugatannya tidak berkutat hanya pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara.

“Kami fokus pada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang sangat kasat mata dan bisa dibuktikan,” kata Todung dalam akun intagramnya, @todungmulya, dikutip IDN Times, Minggu (24/3/2024).

1. Abuse of power melahirkan intervensi kekuasaan, intimidasi, politisasi bansos, hingga kriminalisasi kepala desa

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Todung menjelaskan, pihaknya telah membawa ribuan bukti bersama saksi mata dan ahli. Pendaftaran berlangsung selama satu setengah jam.

Setelah pendaftaran gugatan, Todung bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto dan Ketua TPN Arsjad Rasjid, menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwa alasan mereka ke MK adalah karena kecurangan yang masif.

“Persoalan yang membawa kita ke MK adalah kecurangan pemilu yang masif, yang diawali dengan lahirnya nepotisme, yaitu nepotisme yang akhinya membuahkan ‘abuse of power’ yang terkoordinasi melahirkan turunan atau ramifikasi dalam bentuk intervensi kekuasaan, intimidasi, politisasi bansos, kriminalisasi kepala desa, pemilihan ASN dan kepala daerah, dan ketidaknetralan kepolisian,” kata Todung.

2. Todung juga singgung soal 54 juta DPT fiktif

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di