Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Linda Juliawanti
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Kusno, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Ketentuan pengguguran praperadilan tersebut, kata Kusno, diatur dalam pasal 82 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN), sedangkan praperadilan belum selesai, maka praperadilan gugur.

"Menimbang dalam Pasal 82 huruf 1 d yang diperjelas dalam putusan MK, menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran maka Mahkamah berpendapat perkara praperadilan gugur saat sidang pertama terhadap perkara pkok atas nama perkara atau pemohon praperadilan dimulai," ujar Hakim Kusno membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Hakim Kusno menambahkan, berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman jalannya sidang perkara atas nama terdakwa Setya Novanto (Setnov) yang telah diputar dalam persidangan praperadilan, maka dengan jelas dan hakim ketua Majelis pemeriksaan perkara pokok telah membuka persidangan dinyatakan terbuka untuk umum.

Oleh karena itu, Hakim Kusno menetapkan bahwa praperadilan gugur, membebankan biaya perkara permohonan praperadilan kepada pemohon sebesar nihil. Demikian ditetapkan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017. 

"Pada hakikatnya karena hukum positifnya sudah jelas maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Terhadap perkara praperadilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Demikian ya, pemeriksaan selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," ujar Kusno sebelum menutup rangkaian sidang praperadilan.

 

Editorial Team