Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis Lukas di ruang Prof M Hatta Ali menyatakan, terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis Lukas di ruang Prof M Hatta Ali, PN Jakpus, Kamis (19/10/2023).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta agar manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di