Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis Lukas di ruang Prof M Hatta Ali menyatakan, terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis Lukas di ruang Prof M Hatta Ali, PN Jakpus, Kamis (19/10/2023).
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta agar manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.