Susunan Wamen Kabinet Indonesia Maju. IDN Times/Teatrika Putri
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, MK menilai bahwa penting untuk menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar diputuskannya persoalan tersebut.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu,” tulis putusan tersebut lagi.
MK pun menolak gugatan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Kementerian Negara.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tulis putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.