Jakarta, IDN Times - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada Senin (16/9) akhirnya menyetujui perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU. Rencananya UU itu akan diproses dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (17/9).
"Apakah UU perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada?," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta semalam.
Anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju dengan kompak. Hanya fraksi Partai Gerindra yang tidak setuju dengan konsep Dewan Pengawas. Sementara, ada tujuh fraksi yang secara bulat menyetujui revisi UU KPK untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem dan Hanura.
Lalu, apa komentar dua Menteri yang diutus oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membahas revisi UU KPK dengan DPR?