Jakarta, IDN Times - Tok! Bunyi palu di ruang rapat DPR RI pada Rabu (6/4/2022) lalu. Pada momen itu, pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyelesaikan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual (TPKS). Selanjutnya RUU ini akan dibahas di tingkat II dalam sidang paripurna untuk kemudian disahkan jadi Undang-Undang (UU).
Sejumlah lembaga kemasyarakatan memberi catatan terkait pembahasan RUU TPKS yang akan segera disahkan. Di antaranya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa).
Catatan terutama mengenai substansi RUU TPKS yang terkait dengan UU lainnya, sumber daya dan kapasitas guna mendukung implementasi RUU TPKS dalam beberapa aspek.
“Pembahasan RUU dengan model keterbukaan seperti ini harus menjadi contoh bagi pembahasan RUU-RUU lainnya. Secara substansi RUU TPKS pun progresif, memberikan banyak penguatan pada aspek hukum acara, penguatan hak korban, hingga keteraturan pengaturan tindak pidana,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, dilansir Jumat (8/4/2022).