Dewan pengupahan Kabupaten Mimika saat melakukan pertemuan, IDN Times/ Ricky Lodar
Sementara itu, Ketua Cabang SPSI Kabupaten Mimika Agus Patiung mengatakan, penetapan UMK Kabupaten dari sisi pekerja tentunya sangat memuaskan, karena mengalami kenaikan sangat besar yakni 9,15 persen.
"Kami telah bersepakat menetapkan UMK adalah nilai yang sangat memuaskan bagi kami (pekerja). Karena kalau dilihat dari regulasi kenaikan upah berkisar di 9,15 persen, jadi kalau kita konversi berapa nilai 9,15 persen dari tahun sebelumnya yaitu 4.052.776.64, berarti dari 9,15 ini ada kenaikan sebesar Rp370.829," kata Agus usai pertemuan.
UMK tersebut sejauh ini telah diterapkan bagi perusahaan yang bekerja di sektor kimia energi dan pertambangan di area Freeport, hanya saja lebih dikhususkan bagi pelaku usaha yang berbadan hukum guna melindungi para pekerjanya yang sering diupah tidak sesuai UMK.
"Angka ini yang kami juga sangat puas, karena kami kalau di pertambangan sektor kimia energi dan pertambangan di area Freeport UMK rata-rata sudah di atas, tapi ini lebih memproteksi kepada pekerja buruh yang di luar dari sektor tambang," kata Agus.
Ia berharap, usai penetapan UMK Kabupaten Mimika, kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha agar diterapkan. SPSI Kabupaten akan terus mengawal aturan tersebut.
"Kami akan kawal dan sampaikan kepada badan pengawas tenaga kerja di kabupaten bahwa ketika ada sebuah aturan maka mari kita kawal, percuma aturan ini kita buat tapi tidak direalisasikan," ujarnya.