Jakarta, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dinilai tidak signifikan untuk mencegah konflik lintas agama di akar rumput. Di samping itu, peran FKUB sebagai pemberi rekomendasi pendirian rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, juga tidak optimal.
“Pengalaman kami dalam hal mengurus izin mendirikan rumah ibadah, IMB (izin mendirikan bangunan) juga di pemerintah, peranan FKUB tidak ada sama sekali,” ungkap Pendeta Hari Jese Hutagalung dalam workshop yang digelar oleh Kabar SEJUK, Selasa 7 Juli 2020.
Hari merupakan tokoh Kristen yang berjuang agar Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang berada di Bale Indah, Bandung Selatan, memiliki kelengkapan administrasi termasuk IMB. Sejak 2012, gereja itu disegel dan tidak diizinkan oleh pemerintah setempat untuk menggelar kegiatan ibadah.
“Pada 1994 ada sebuah tanah yang dibeli gereja. Itu sertifikatnya lengkap. Gereja itu berdiri hingga Mei 2012. Karena kami warga negara yang baik, maka kami mengurus izin sesuai SKB 2 Menteri 2006. Di dalam pengurusannya itulah bermasalah. Maka, mulai 2012 sejak Pemda mengeluarkan segel, gereja itu tidak bisa dipakai ibadah,” tambah dia.