Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Dalam perspektif hukum Islam, pengebirian terhadap manusia itu dilarang karena mayoritas ulama sepakat bahwa itu masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/1/2021).