Padang, IDN Times - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, bakal menjemput paksa seluruh pendatang dari zona merah yang membandel karena menolak isolasi mandiri.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan perpanjangan masa pembatasan selektif. Seluruh pendatang yang masuk ke Sumbar akan didata, dan mengisi blanko kesediaan isolasi mandiri selama 14 hari. Selama masa isolasi mandiri dilarang untuk berkeliaran.
Pemprov Sumbar pun menyiapkan tujuh tempat karantina yang sudah disiapkan. Yakni gedung atau asrama Diklat PPSDM Kemendagri Regional Bukit Tinggi di Agam, Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I Sumatera, Asrama Diklat BPSDM Sumatera Barat di Padang, dan Gedung UPTD Balatkop Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar di Padang.
Lalu Gedung UPTD BPP (Balai Pelatihan dan Penyuluhan) Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Gedung atau asrama Diklat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar di Padang, serta gedung atau asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar di Padang.