Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Iqbal menjelaskan, permasalahan mendasar dari Omnibus Law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.
Selain itu, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Belum lagi soal penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.
Waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.
Mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.