Jakarta, IDN Times - Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta organisasi serikat buruh menyatakan menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Said Iqbal menilai aturan itu tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum “dapat”, dimaknai sebagai ketidakpastian, tergantung Gubernur.
"Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ucap dia.