Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi memperingati Hari HAM Sedunia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta organisasi serikat buruh menyatakan menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Said Iqbal menilai aturan itu tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum “dapat”, dimaknai sebagai ketidakpastian, tergantung Gubernur.

"Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ucap dia.

1. Buruh tolak sistem kenaikan upah yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi demo buruh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hal lain, di dalam UU Cipta Kerja, upah minimum kenaikannya inflansi atau pertumbuhan ekonomi. Menggunakan bahasa “atau”, dipilih salah satunya. Sedangkan sebelumnya dalam UU 13/2003 didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak dan turunannya PP 78/2015 menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Menggunakan kata “dan”, jadi akumulasi dari keduanya. 

Oleh sebab itu buruh menolak karena dalam Perppu kenaikan upah didasari variabel inflansi, pertubuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum. 

“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampa 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal.

"Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan,” sambung dia. 

2. Nasib upah minimun sektoral dinilai tidak jelas

Editorial Team

Tonton lebih seru di