Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan, dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru telah diatur sejak tahun 1993 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.
“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Enny.
Enny mengatakan, pengaturan batas usia pensiun guru dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 berbeda dengan jabatan fungsional lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut mengatur batas usia pensiun secara umum, tetapi sejumlah jabatan fungsional memiliki pengaturan khusus melalui undang-undang tersendiri.
Enny mencontohkan, batas usia pensiun jaksa diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan usia pensiun 60 tahun, sementara peneliti dan perekayasa dapat pensiun pada usia 70 tahun sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.