Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (IDNTimes/Amir Faisol)
Menurut Firman, BPIP mengemban fungsi fundamental yang tidak dimiliki lembaga lain, di antaranya memproduksi, memperkuat, dan mengarahkan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, sekaligus memastikan agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan dengan perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika politik nasional.
Karena itu, ia menilai penyetaraan BPIP dengan kementerian justru dapat membatasi fleksibilitas dan independensi yang selama ini menjadi karakter dasar lembaga tersebut.
Lebih jauh, Firman menyoroti fungsi spesifik BPIP yang selama ini menjadi alasan mengapa lembaga tersebut harus diperkuat. Pertama, BPIP bertugas mengembangkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tugas ini mencakup penyusunan program pembinaan ideologi, penyelarasan kebijakan publik dengan nilai-nilai Pancasila, hingga penanaman semangat kebangsaan melalui berbagai kanal edukasi.
Kedua, BPIP hadir sebagai pengarah dan pendidik ideologis bagi masyarakat. Melalui pembinaan, pendidikan, dan penyuluhan, BPIP memastikan pemahaman Pancasila tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi nilai hidup yang benar-benar diamalkan.
“Di titik ini, BPIP bukan sekadar birokrasi. Ia adalah penjaga api ideologi yang harus terus menyala,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Ketiga, BPIP berfungsi sebagai lembaga pengawas dan evaluator implementasi Pancasila di berbagai institusi dan kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa fungsi ini membutuhkan otoritas yang kuat dan tidak terikat oleh struktur kementerian yang lebih administratif.
“Pengawasan ideologi harus dilakukan dengan standar yang tidak bisa disamakan dengan kementerian. Ini menyangkut hal yang prinsipil tentang arah bangsa,” kata dia.