Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 202. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Profesor Azyumardi Azra menilai, UU Cipta Kerja ini tidak hanya berisi pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi Pancasila dilanggar bersamaan, tetapi juga cacat prosedur pembentukannya.
"Puluhan intelektual dari berbagai kampus menyatakan bagaimana mungkin sebuah undang-undang dapat dibentuk tidak sesuai prosedur. Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemik, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).