Jakarta, IDN Times -- Sebanyak lima juta buruh dari berbagai sektor kerja dikabarikan akan menggelar aksi mogok kerja nasional pada Juli-Agustus 2023. Hal itu dilakukan dalam rangka penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2023 terkait pemotongan upah 25 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama elemen buruh seperti KASBI, KSPI, FSPMI, hingga JALA PRT sudah menyepakati rencana aksi mogok kerja nasional tersebut.
"Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli-Agustus 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).