Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278698.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Intinya sih...

  • Tom Lembong berharap dibebaskan dan nama baik dipulihkan

  • Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta

  • Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 M dari kebijakan impor gula

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menerima vonis hakim dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Rencananya vonis akan dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025.

"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan. Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

1. Tom Lembong berharap dibebaskan

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tom Lembong dalam pembelaan sebelumnya berharap dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga berharap nama baiknya dipulihkan.

Harapan itu kembali ia ungkapkan ketika merespons replik dari Jaksa Penuntut Umum. Ia pun menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

2. Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut, kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team

EditorSunariyah