Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-11 at 10.20.33 (1).jpeg
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Tom Lembong hadir ke KY untuk menunjukkan keseriusannya dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • KY melakukan verifikasi terhadap laporan yang diserahkan Tom Lembong dan akan meminta keterangan dari hakim terkait terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

  • Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta namun menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia juga membuat laporan soal hakim dan audit perkara yang sempat menjeratnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025) pagi.

Kepada awak media, dia bakal menjelaskan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. Tom Lembong hadir di KY mengenakan kemeja putih dan celana hitam didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dia mengatakan bakal menjabarkan bukti apa saja yang dibawa usai menemui pihak-pihak yang ada di KY. Tom Lembong dan timnya masuk menemui pihak KY sekitar pukul 10.00 WIB.

"Menindak lanjuti laporan kami ke komisi yudisial. Mengenai ke kekhawatiran proses sidang terutama prilaku para hakim ya majelis hakim," kata dia kepada awak media di KY, Senin.

1. Hadir untuk menunjukkan keseriusannya

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia tidak menjelaskan secara rinci apakah pertemuannya dengan KY hari ini akan langsung dihadapkan dengan Ketu Amzulian Rifai. Namun dia menjelaskan, kehadiran ke KY hari ini adalah untuk menunjukkan keseriusannya.

"Gatau, saya hadir untuk melanjutkan keseriusan dan komitmen saya," kata dia.

2. Hakim terkait dimintai keterangan

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KY telah menerima laporan dari Tom Lembong untuk menganalisisnya lebih lanjut.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan, KY melakukan verifikasi dengan menganalisis laporan yang diserahkan Tom Lembong melalui pengacaranya. Selain itu, hakim terkait juga akan dimintai keterangan.

"Untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujarnya.

3. Tom Lembong terima abolisi

Tom Lembong saat bertemu dengan para pimpinan media di pendopo Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta, Minggu, (10/8/2025). (IDN Times/Uni Lubis)

Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dan akan mengajukan banding. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres yang memberikan abolisi pada Tom Lembong.

Prabowo tak cuma memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Ketua Umum Partai gerindra itu turun memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Meski sudah bebas, Tom merasa semuanya belum usai dan membuat laporan soal hakim dan audit perkara yang sempat menjeratnya itu. Laporan dilayangkan tak hanya ke KY namun nuga ke Mahkamah Agung, BPKP, dan Ombudsman.

Editorial Team